PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan tidak ditahan polisi.
Ketiga tersangka yang tidak dilakukan penahanan yakni MZ 13 tahun, NS 12 tahun dan HS 12 tahun.
Sementara tersangka utama IS 16 tahun dilakukan penahanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga dan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32.
“Jadi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena usia,” ujar Kombes Harryo, pada Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
#siswipalembang #kematiansiswi #palembang
Video Editor: Shafa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.