PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi tidak menahan tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan. Ketiga pelaku tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebutkan bahwa penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP harus dilakukan dengan proses yang khusus.
Saat ini, ketiga pelaku telah dititipkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sementara itu, polisi telah menahan tersangka utama, I-S, yang berusia 16 tahun.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebutkan bahwa penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP harus dilakukan dengan proses yang khusus. Tiga dari empat pelaku tidak dimasukkan ke dalam kasus pidana umum, namun dimasukkan ke dalam lembaga pemidanaan khusus anak (LPKA).
Kepada KompasTV, Adrianus menjelaskan bahwa ketiga pelaku seharusnya tidak langsung dikembalikan ke keluarga, melainkan harus melalui LPKA terlebih dahulu.
#kriminal #anakdibawahumur #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.