PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi tidak menahan tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Polrestabes Palembang tidak menahan tiga dari empat orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP karena tiga pelaku masih di bawah umur.
Ketiga pelaku tidak ditahan berdasarkan permohonan pihak keluarga dan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Saat ini mereka telah dititipkan ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Sementara terkait kasus pemerkosaan disertai pembunuhan siswi SMP ini, polisi telah menahan tersangka utama IS berusia 16 tahun.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut, penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP harus dilakukan dengan proses yang khusus.
Tiga dari empat pelaku tidak dimasukkan ke dalam kasus pidana umum, tetapi dimasukan ke dalam Lembaga Pemidanaan Khusus Anak (LPKA).
Ketiga pelaku harusnya tidak langsung dikembalikan ke keluarga tetapi harus melalui LPKA terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Remaja Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Motif Karena Asmara
#pembunuhan #pemerkosaan #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.