PALEMBANG, KOMPAS.TV - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 anak pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan di Palembang, Sumatera Selatan tidak ditahan. Ketiganya saat ini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk dilakukan pembinaan.
Kini, penyidik tengah menyempurnakan berkas 4 tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
MZ berusia 13 tahun, NS 12 tahun, dan HS 12 tahun, tidak ditahan polisi, walau ketiganya telah menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, satu tersangka utama yang berusia 16 tahun dilakukan penahanan.
Polisi menyebut ketiga tersangka tidak ditahan karena permohonan dari pihak keluarga dan penanganan perkara merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 32.
Perbuatan keempat tersangka membuat geger warga. Korban AA yang masih duduk di bangku SMP ini ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil dengan sejumlah bekas luka akibat kekerasan dan pemerkosaan.
Dari hasil tes urine, keempatnya negatif narkoba dan minuman keras.
Kini, penyidik tengah menyempurnakan berkas 4 tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan. Jika terbukti bersalah, pelaku utama terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lengkap tentang penanganan kasus ini, kita tanyakan pada jurnalis Kompas TV, Rezky Octora Amalia, di Palembang, Sumatera Selatan.
#siswasmp #palembang #sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.