JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (22/08/2024) menjadi momen bersejarah kala rakyat mengawal demokrasi yang kian berada di pinggir jurang.
Gerakan masyarakat sipil muncul di berbagai daerah. Satu suara, para demonstran menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Demonstran menuntut DPR tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat bagi partai untuk pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Unjuk rasa dipusatkan di gedung MPR-DPR saat di hari yang sama, DPR dijadwalkan menggelar paripurna untuk pengambilan keputusan atas Revisi Undang-Undang Pilkada.
Namun, rapat paripurna ditunda akibat jumlah anggota parlemen yang hadir tidak mencapai kuorum.
Meski demikian, gelombang unjuk rasa tetap berlangsung sampai akhirnya DPR dengan tegas membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Putusan MK yang diperjuangkan rakyat punya dampak besar kepada kontestasi pemilihan kepala daerah.
Salah satunya, partai dengan perolehan suara kecil kini memiliki kesempatan untuk mengusung calonnya.
Baca Juga: Cerita Ketua BEM UI Verrel Uziel dan Komedian Abdel Achrian yang Turun ke Jalan Kawal Putusan MK
#putusanmk #kawalputusanmk #uupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.