JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hakim juga memperberat hukuman terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara.
Selain memperberat masa hukuman penjara eks Menteri SYL, hakim memutuskan SYL harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Hakim menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras dan melakukan pungutan liar terhadap anak buahnya selama menjabat sebagai menteri.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga: Geledah Rumah Mendes Abdul Halim, Penyidik KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti
#syl #korupsi #kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.