TANGERANG, KOMPAS.TV - Setelah menahan 2 tersangka kekerasan seksual terhadap anak penghuni panti asuhan, polisi melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di salah satu yayasan panti asuhan di Kota Tangerang, Banten.
Sementara para penghuni masih di titipkan di rumah perlindungan dinas sosial guna diperiksa kesehatan fisik dan psikologis.
Jumlah korban terus bertambah, hingga saat ini diperkirakan ada 30 orang yang diketahui menjadi korban pelecehan seksual.
Inafis dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di yayasan yatim piatu di Kunciran Indah, Pinang Kota Tangerang, Banten.
Demi keperluan penyidikan lanjutan, kepolisian Polres Metro Tangerang memasang garis polisi di dua lokasi, yakni TKP rumah berlantai tiga yang di jadikan tempat santri beristirahat dan di tempat kegiatan belajar mengajar.
Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, 2 diantranya yakni pemilik yayasan dan seorang pengasuh telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Panti asuhan yang menjadi lokasi kejahatan seksual di Kota Tangerang, Banten sudah berdiri 20 tahun tanpa memiliki izin operasi.
Hal ini terungkap saat Kementerian Sosial meninjau langsung ke lokasi yayasan.
Saat ini puluhan penghuni panti dititpkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut rencana, para korban akan di pindahkan ke balai atau sentra yang dimiliki kementerian sosial dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk pemulihan trauma.
Baca Juga: Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Korban 7 Laki-Laki termasuk 3 Anak, 1 Tersangka Diburu Polisi
#pelecehan #pantiasuhan #santri #cabul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.