JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus impor gula tahun 2015 – 2016.
Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.
Ia juga menilai, kemungkinan tindak pidana korupsi cukup kecil karena kebijakan impor gula saat itu sudah disetujui oleh Presiden dan kabinet terkait.
Menurut Ginting, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya sulit dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Ginting juga mengaitkan penetapan tersangka ini dengan kritik yang kerap disampaikan Tom Lembong terhadap pemerintahan Jokowi yang berpotensi menimbulkan bias subjektivitas.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis di Papua, Komnas HAM: Akan Terus Mendalami Kasus Ini
Video Editor: Firmansyah
#tomlembong #korupsi #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.