A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP: Unggas Berkeliaran, Gelandangan di Jalan Hingga Perzinahan

Kompas TV video cerita indonesia

Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP: Unggas Berkeliaran, Gelandangan di Jalan Hingga Perzinahan

Kompas.tv - 20 September 2019, 16:06 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

DPR lagi-lagi menjadi sorotan. DPR tengah menggodok perubahan atau Revisi Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal perubahan dalam RKUHP ini menuai kontroversi. Ada pun pasal-pasal kontroversi tersebut adalah:

Pasal 278 mengenai hewan unggas yang berkeliaran. Pasal ini dikhawatirkan malah akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Lalu Pasal 432 mengenai gelandangan yang ada di jalanan. Pasal ini dinilai multitafsir dan rawan bias menghakimi warga yang berada di jalanan.

Ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu Pasal 417 ayat 1 dan pasal 410 ayat 1.

Ada juga pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu pada pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1.

Pasal-pasal seperti pasal 219 dan pasal 241 juga dinilai dapat mengancam demokrasi dan kebebasan pers. Serta pasal terkait perbuatan memperkaya diri dan pasal penyelenggara negara menerima hadiah atau janji dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini karena koruptor diatur bakal mendapat hukuman penjara yang lebih ringan dari hukuman di peraturan UU Tipikor.

RKUHP bakal disahkan oleh DPR pada 24 September 2019 mendatang, namun Presiden Jokowi menyatakan meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP ini.

#rkuhp #pasalkontroversial #dpr




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x