JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan, ujar Harli, hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi memiliki kewenangan untuk mengubah atau mempertahankan putusan sebelumnya dengan mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan kepentingan masyarakat.
Video editor: Vila Randita
#kejagung #harveymoeis
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp420 Miliar di Tingkat Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.