JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak guna bangunan(SHGB) kepada warga kampung nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu (16/2/2025) siang.
Nusron sebut SHGB ini dapat berlaku hingga 80 tahun kedepan. Dengan realisasi sebanyak 587 bidang dan luas secara total sebesar 9,72 hektar.
Menteri ATR/BPN juga menjelaskan, sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan warga kampung nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan dan intensif 5 tahun terakhir untuk HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.
Diketahui, SHGB merupakan solusi dari sejumlah pihak antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN dan warga kampung nelayan bermis Muara Angke.
Baca Juga: Rencana Pramono-Rano soal Jakarta Menjadi Ibu Kota Asean: Sedang Cari Ikon Baru
Video Editor: Vila Randita
#nusron #bpn #muaraangke #nusron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.