JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Hakim meminta KPU untuk mendasarkan pemilih pada PSU sesuai dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Video editor: Vila Randita
#mendes #pilbupserang #mk
Baca Juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang di Seluruh TPS, KPU Pelajari Dulu Putusannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.