A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Jokowi Beri Grasi Untuk Koruptor, Tuai Kritik

Kompas TV video cerita indonesia

Jokowi Beri Grasi Untuk Koruptor, Tuai Kritik

Kompas.tv - 27 November 2019, 16:40 WIB
Penulis : Yuilyana

Annas Maamun terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau diberi grasi oleh presiden Jokowi sebanyak 1 tahun. Ia pun akan bebas pada 3 Oktober 2020. Hal ini tuai kritik dari sejumlah pihak termasuk KPK yang akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut.

Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Adapun Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014. Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Dikutip dari kompas.com menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menceritakan garis besar surat permohonan Annas Maamun. Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x