A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dianggap Hina Jokowi, Dosen UNNES Diskors

Kompas TV video cerita indonesia

Dianggap Hina Jokowi, Dosen UNNES Diskors

Kompas.tv - 16 Februari 2020, 17:15 WIB
Penulis : Yuilyana

SEMARANG, KOMPASTV - Universitas Negeri Semarang melepas tugas sementara seorang dosen bernama Sucipto Hadi Purnomo karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Yang bersangkutan telah mengunggah tulisan di akun Facebook pada tanggal 10 Juni 2019.

Unggahan tersebut tertulis, ”Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”

Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Aida Konveksi Penghina Jokowi Ditangkap

Dikutip dari Kompas.com, skorsing Sucipto berlaku sejak 12 Februari 2020 hingga turunnya keputusan tetap.

Rektor Unnes Fathur Rokhman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Unnes melalui tugas pokoknya Tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia.

Lebih lanjut Fathur mengatakan, sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan presiden sebagai simbol negara.

Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden, berarti yang bersangkutan tidak beradab.

Hal itu berdasarkan Pasal 218 ayat 1 RKHUP yang menjelaskan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Gelar Perkara Selesai, Nasib Penghina Risma di Tangan Penyidik

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x