A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Kompas TV video cerita indonesia

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Kompas.tv - 28 Mei 2020, 16:08 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK mendakwa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menerima suap sebanyak Rp 600 juta dari dua kader PDIP yaitu Harun Masiku dan Saiful Bahri.

Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2020.

Suap ini terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun Masiku meminta bantuan Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi Anggota DPR lewat jalur PAW.

Jaksa KPK menyebutkan uang ini diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga: Terbukti Menyuap Eks Komisioner KPU, Kader PDIP Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kasus ini bermula ketika Calehg PDIP Nazarudin Keimas meninggal dunia sebelum pemilu.

Setelah rapat pleno, PDIP memutuskan suara yang diperoleh nazarudin dilimpahkan kepada Harun Masiku.

Harun meminta bantuan Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya karena sebelumnya pengajuannya ditolak oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Jaksa KPK menyiapkan 15 saksi dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. 
 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x