A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ditanya Soal Tuntutan Kasus Novel, Ini Jawaban Mahfud MD

Kompas TV video cerita indonesia

Ditanya Soal Tuntutan Kasus Novel, Ini Jawaban Mahfud MD

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 10:41 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan.

Mahfud MD menyatakan dalam mengajukan tuntutan, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Tuntutan Kasus Novel: Saya Menteri Koordinator, Bukan Menteri Eksekutor 

Ditemui di kantor Kepatihan Yogyakarta pada Senin, 15 Juni 2020 siang, Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan.

Mahfud juga menegaskan dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Menteri Eksekutor.

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

Mahfud menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan. "Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x