A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan

Kompas TV video cerita indonesia

Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 18:52 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan digelar, Senin (22/6/2020). Agenda sidang pembacaan tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meminta agar majelis menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus Novel Baswedan. Jaksa beranggapan pledoi yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.

"Kami jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis 11 Juni 2020, di mana penuntut hukum menyusun sesuai berbagai aspek. Untuk itu jaksa penuntut umum meminta hakim menolak pleidoi terdakwa," ujar jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Utara.

Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.

Pembelaan kedua yang disebutkan JPU tak beralasan dan tak terbukti ialah pernyataan kuasa hukum Rahmat yang menyatakan bahwa penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.

Sebelumnya, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sudah membacakan pleidoi pada Senin (15/6/2020). Keduanya sama-sama meminta dibebaskan dari segala tuntutan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x