JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, sistem Ganjil Genap untuk kendaraan roda 4 di Jakarta, sudah mulai berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini
Menurut rencana awal, setelah melalui masa sosialisasi 3 hari ini, mereka yang melanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi tilang.
Setelah masa sosialisasi sejak Senin 3 Agustus lalu, aturan tilang rencananya diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020) pagi.
Baca Juga: 6 Agustus Polisi Beri Denda Tilang Rp 500.000 Bagi Pelanggar Ganjil-Genap
Tilang diberikan bagi kendaraan roda 4 atau lebih, yang masuk ke wilayah Ganjil-Genap dan tidak sesuai aturan.
Hari ini tanggal 6, artinya yang boleh lewat hanyalah kendaraan berplat nomor genap.
Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni denda paling banyak sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan penjara.
Baca Juga: Hari Terakhir Operasi Patuh Jaya dan Sosialisasi Ganji Genap, Begini Kondisinya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.