Kompas TV advertorial

Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Raih Dua Penghargaan di Ajang Top Digital Awards 2021

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 12:16 WIB
ditjen-kekayaan-intelektual-kemenkumham-raih-dua-penghargaan-di-ajang-top-digital-awards-2021
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Ditjen KI) Razilu menerima secara langsung penghargaan Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021. (Sumber: Dok. DJKI Kemenkumham)
Penulis : Elva Rini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) menutup akhir tahun dengan meraih dua penghargaan dalam ajang Top Digital Awards 2021. Dua penghargaan tersebut, yaitu Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Ditjen KI) Razilu menerima secara langsung penghargaan tersebut pada acara puncak penyerahan penghargaan Top Digital Awards 2021 yang diinisiasi oleh Majalah It Works di Hotel Raffles Jakarta, Selasa, (21/12/2021).

“Saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri, kami sampaikan 6 program unggulan kami, dan sudah kami laksanakan dalam beberapa tahun belakangan,” kata Plt. Ditjen KI, Razilu usai penyerahan penghargaan.

Keberhasilan yang diraih DJKI ini merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajarannya dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat, dan murah.

Razilu mengatakan, sebagai langkah percepatan digitalisasi tersebut, saat ini DJKI telah merilis 6 (enam) solusi bisnis unggulan teknologi informasi berupa aplikasi dalam hal pelayanan KI.

Pelayanan digital yang telah DJKI implementasikan tersebut yaitu, pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Fitur unggulan tersebut dapat memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 (satu) hari.

Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Baca Juga: Kemenkumham Rilis Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Nasional, Cegah Klaim Negara Lain

Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x