Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Taruna STIP Jakarta Dianiaya Senior: Kronologi hingga Penyebab Utama Korban Tewas

Kompas.tv - 5 Mei 2024, 11:45 WIB
fakta-fakta-taruna-stip-jakarta-dianiaya-senior-kronologi-hingga-penyebab-utama-korban-tewas
Ilustrasi jenazah. Sederet fakta terkait taruna dianiaya senior hingga tewas di STIP Jakarta. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rastika (19).

Korban merupakan junior dari TRS. Korban tewas diduga usai dianiaya TRS. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024).

“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB," kata Kombes Gidion, Sabtu (4/5).

Lebih lengkapnya, berikut sederet fakta terkait taruna dianiaya senior hingga tewas di STIP Jakarta:

Kronologi

Polisi mengungkapkan, penganiayaan berawal dari adanya persepsi TRS terhadap korban dan empat rekannya melakukan suatu kesalahan.

"Apa yang dilakukan dia (korban) masuk kelas menggunakan baju olahraga, di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," kata Kombes Gidion.

Kemudian, tersangka meminta korban dan kelima temannya untuk pergi ke kamar mandi dan diminta untuk berbaris.

Korban yang berada di baris paling depan pun dipukul oleh tersangka. Di mana tersangka memukulnya di bagian ulu hati sebanyak lima kali.

Tak lama kemudian, korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke klinik sekolah. Sayangnya, saat tiba di klinik, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Penyebab Utama Korban Tewas

Kombes Gidion mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemeriksaan, penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka merupakan upaya penyelamatan.

Di mana saat korban tak sadarkan diri usai dihajar, tersangka sempat panik dan melakukan upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur

"Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya," ujarnya.

Namun hal itu, lanjut Gidion, justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara luka pada paru korban, lanjut Gidion, juga mempercepat proses kematian.

“Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematian utamanya justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya," jelasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x