> >

Tax Amnesty Masuk Kebijakan Perpajakan 2022, Dua Skema Ini Ditawarkan Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tax amnesty 2016-2017 (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani memasukkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II ke dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan 2022. Hal itu dipaparkan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Senin, (31/05/2021).

Menurut Sri Mulyani, tax amnesty diperlukan untuk menciptakan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Ada 2 skema yang disiapkan Kemenkeu untuk wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Yaitu dengan pembayaran PPh (pajak penghasilan) dengan tarif lebih tinggi dan tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Tax Amnesty II Usulan Pemerintah

Yang kedua adalah pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan OP tahun pajak 2019.

"Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN)," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah sudah menolak rencana pemerintah menjalankan tax amnesty jilid II. Lantaran, program itu baru saja dilakukan pada 2016. Jika dilakukan lagi tahun depan, jaraknya terlalu dekat dan justru semakin mengurangi kepatuhan wajib pajak.

Namun, jika pemerintah memberlakukan sunset policy, Said mendukungnya. Sunset policy adalah
penghapusan sanksi perpajakan bagi wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan harta mereka dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

Baca Juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengusaha: Negara Lain Pendapatannya Juga Ancur-ancuran

Said menilai, Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.
Karena tarif sunset policy sebesar 15 persen -17,5 persen dari penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Sedangkan tarif tebusan tax amnesty hanya 2 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU