> >

Tax Amnesty Masuk Kebijakan Perpajakan 2022, Dua Skema Ini Ditawarkan Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tax amnesty 2016-2017 (Sumber: Kominfo.go.id)

"Bukan hanya tidak efektif, (tapi memang tax amnesty) tidak boleh dilakukan," kata Said kepada awak media, Kamis (20/05/2021).

Penolakan tax amnesty jilid II juga datang dari
pengusaha Kadin Indonesia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono mengatakan,  jika tax amnesty jilid II diadakan tahun 2022, akan menjadi tidak adil bagi para peserta tax amnesty 2016-2017.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/05/2021).

Baca Juga: Cegah Predatory Pricing, Mendag Lutfi Terbitkan Aturan Diskon Toko Online Bulan Ini

Ia menilai, tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan. Jika pemerintah berhasil menangani pandemi, penerimaan negara akan membaik dengan sendirinya. Apalagi sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi.

Sekalipun diadakan, ia memperkirakan uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.

“Jadi pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi dulu, kalau membaik maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi,” ujar dia.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU