> >

Sandiaga Uno Sebut PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Bukan untuk Larang Operasional Tempat Wisata

Kebijakan | 23 November 2021, 05:22 WIB
Ilustrasi  - Kebijakan PPKM level 3 saat Nataru adalah membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata. (Sumber: KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam keterangan di Press Brifieng, Jakarta, Senin (22/11/2021), dikutip dari Antara.

Lebih jelasnya, Sandiaga menyampaikan, kebijakan tersebut adalah membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disebut telah menyusun draf SE sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Sediakan Bantuan Senilai Rp 2 Juta, Simak Syarat Pendaftarannya

“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Menparekraf.

Adapun, SE itu ditujukan kepada para Kepala Daerah yaitu, Gubernur, Bupati, Walikota, serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata guna mendukung sosialisasi, penerapan, pengawasan, sekaligus pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Nataru 2021-2022.

Sementara, subtansi pengaturan SE di antaranya memuat penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.

Kemudian, pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, dan selanjutnya yaitu, penerapan prokes serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Sandi menyampaikan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 .

Baca Juga: Berlaku 24 Desember 2021, Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU