> >

Nasib Tenaga Kontrak di NTT, Gaji Dikurangi Jauh dari UMP

Kebijakan | 23 November 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi - Beberapa pemkab di NTT malah belakangan ini mengeluarkan kebijakan mengurangi honor bulanan tenaga kontrak dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga tenaga kontrak membebani keuangan daerah.(Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

Tefa juga mengungkapkan, beberapa pemda di NTT malah belakangan ini mengeluarkan kebijakan mengurangi honor bulanan tenaga kontrak dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga tenaga kontrak membebani keuangan daerah.

Di Kabupaten Manggarai Barat, misalnya, puluhan tenaga kontrak yang sebelumnya diupah Rp 1.950.000 per bulan dikurangi menjadi Rp 1 juta per bulan sejak Juli 2021.

Di Kabupaten Malaka, lebih dari 100 tenaga kontrak daerah diberhentikan Mei 2021 dengan alasan pengeluaran sampai Rp 57 miliar per tahun.

Para tenaga kontrak dinilai membebani keuangan daerah dan jumlah PNS setempat sudah mencukupi.

Anastasia Wati (27), karyawan di salah satu toko jaringan di Kota Kupang, mengatakan, ia mendapat upah Rp 700.000 per bulan.

THR hanya dibayarkan pada hari Natal dan Tahun Baru, yakni Rp 500.000 bagi karyawan yang sudah bekerja di atas tiga tahun. Karyawan yang bekerja di bawah tiga tahun hanya mendapat THR Rp 300.000 per bulan.

 ”Saya tidak ada persoalan, yang penting tetap kerja daripada nganggur di rumah,” kata Wati.

Baca Juga: Tolak Keras Penetapan UMP 2022, KSPI Umumkan Dua Rencana Aksi Buruh Mogok dan Unjuk Rasa Nasional

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU