> >

Nasib Tenaga Kontrak di NTT, Gaji Dikurangi Jauh dari UMP

Kebijakan | 23 November 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi - Beberapa pemkab di NTT malah belakangan ini mengeluarkan kebijakan mengurangi honor bulanan tenaga kontrak dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga tenaga kontrak membebani keuangan daerah.(Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

KUPANG, KOMPAS.TV – Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Suban mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyurati setiap kabupaten/kota dan para pengusaha agar tetap memenuhi kewajiban membayar THR karyawan sesuai UMP yang ditetapkan di daerah itu.

Sampai saat ini belum ada pengaduan dari pekerja mengenai pengusaha yang lalai membayar THR atau memberi upah di bawah UMP.

”Laporan yang masuk selama ini hanya mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja. Ini yang kami proses,” kata Suban, dilansir dari Kompas.id pada Selasa (23/11/2021). 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wilayah Nusa Tenggara Timur Stanislauf Tefa mengungkapkan, sebanyak 36.160 orang dari total 45.200 atau sebesar 80 persen buruh di NTT  tidak mendapat tunjangan hari raya setiap tahun.

Sementara, sisanya yakni 20 persen atau hanya 9.040 buruh yang mendapatkan tunjangan hari raya secara rutin dengan nilai yang kebanyakan tidak sesuai ketentuan. Hal ini diketahui sudah berlangsung puluhan tahun di NTT.

Baca Juga: Jangankan Gaji UMP, 80 Persen Buruh di NTT Tak Dapat THR Selama Puluhan Tahun

Di samping itu, ia menilai, setiap tahunnya seakan kenaikan UMP NTT memperlihatkan kepedulian pada para pekerja. Padahal yang terpenting adalah bagaimana karyawan menikmati hasil penetapan tersebut. 

Jauh lebih penting penetapan UMP kecil, misalnya Rp 1,5 juta per bulan, tetapi wajib dibayarkan oleh pengusaha.

”Lebih baik UMP kecil, tetapi dibayarkan. (Nilainya) sampai Rp 2 juta, tetapi realisasi di lapangan hanya Rp 300.000, ya itu bohong,” kata Tefa.

Kurangi upah

Tefa juga mengungkapkan, beberapa pemda di NTT malah belakangan ini mengeluarkan kebijakan mengurangi honor bulanan tenaga kontrak dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga tenaga kontrak membebani keuangan daerah.

Di Kabupaten Manggarai Barat, misalnya, puluhan tenaga kontrak yang sebelumnya diupah Rp 1.950.000 per bulan dikurangi menjadi Rp 1 juta per bulan sejak Juli 2021.

Di Kabupaten Malaka, lebih dari 100 tenaga kontrak daerah diberhentikan Mei 2021 dengan alasan pengeluaran sampai Rp 57 miliar per tahun.

Para tenaga kontrak dinilai membebani keuangan daerah dan jumlah PNS setempat sudah mencukupi.

Anastasia Wati (27), karyawan di salah satu toko jaringan di Kota Kupang, mengatakan, ia mendapat upah Rp 700.000 per bulan.

THR hanya dibayarkan pada hari Natal dan Tahun Baru, yakni Rp 500.000 bagi karyawan yang sudah bekerja di atas tiga tahun. Karyawan yang bekerja di bawah tiga tahun hanya mendapat THR Rp 300.000 per bulan.

 ”Saya tidak ada persoalan, yang penting tetap kerja daripada nganggur di rumah,” kata Wati.

Baca Juga: Tolak Keras Penetapan UMP 2022, KSPI Umumkan Dua Rencana Aksi Buruh Mogok dan Unjuk Rasa Nasional

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU