> >

Viral Penjual di Shopee Kena Pajak Hingga Rp35 Juta, Ini Kata Shopee

Ekonomi dan bisnis | 25 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Shopee akhirnya angkat bicara terkait viralnya seorang seller di Shopee yang mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut maupun dengan pihak kantor pajak.

"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang Penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan Penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai Penjual tersebut," kata Radynal saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (25/11/2021).

Shopee pun mengimbau masyarakat untuk sadar akan kewajibannya membayar pajak.

"Shopee berharap bahwa masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Radynal.

Baca Juga: Kemendag Salurkan 11 Juta Liter Minyak Goreng ke Pedagang, Dijual Rp14.000/Liter

Shopee menegaskan, pihaknya juga sudah taat membayar pajak selama beroperasi di Indonesia.

"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Radynal.

Dalam unggahan akun Twitter @txtdarionlshop, terlihat seorang penjual di Shopee bernama Karina Putri Dewi mengunggah surat tagihan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Dalam surat itu disebutkan ia belum membayar pajak selama 2 tahun, sejak 2020 dan 2021, sehingga harus membayar pajak dengan nominal tertentu.

Karina menutup bagian omzet usahanya yang menjadi objek pajak yang harus ia bayar.

Baca Juga: Ini Sederet Keunggulan DME yang Akan Gantikan LPG

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU