> >

Viral Penjual di Shopee Kena Pajak Hingga Rp35 Juta, Ini Kata Shopee

Ekonomi dan bisnis | 25 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

"Sekedar info bagi teman-teman yang berjualan di Shopee, mulai sekarang perhitungkan mengenai harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal di Shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di Shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulis Karina.

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, teman saya juga kena sekitar 35 juta," lanjutnya.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya itu disebutkan, pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dikali penghasilan kotor setiap bulannya. Hal itu berdasarkan PP No 23 Tahun 2018.

Kompas TV juga sudah meminta keterangan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU