> >

Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara

Ekonomi dan bisnis | 21 Januari 2022, 10:06 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan Pergub yang melarang adanya jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), karena merupakan tanah milik negara (21/1/2022). (Sumber: Antara )

Isran pun sudah mengeluarkan aturan agar tidak terjadi jual beli tanah di dalam kawasan IKN.

"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," ucap Isran.

" Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," sambungnya.

Baca Juga: Tanpa Gubernur dan DPRD, Otoritas IKN Dikhawatirkan Lahirkan Kekuasaan Sewenang-Wenang

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya mengatakan, tidak ada lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.

"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," tegasnya.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU