> >

Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara

Ekonomi dan bisnis | 21 Januari 2022, 10:06 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan Pergub yang melarang adanya jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), karena merupakan tanah milik negara (21/1/2022). (Sumber: Antara )

SAMARINDA, KOMPAS.TV- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan, tidak ada praktik jual beli di lahan yang menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Lantaran lahan tersebut adalah milik negara yang berstatus tanah hutan produksi.

Namun untuk wilayah di luar IKN, diakuinya memang ada jual beli tanah.

"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat," kata Isran Noor dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/1/2922).

"Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Jabatan Kepala Otorita IKN: Saya Tidak Mau Berandai-andai

Ia menyampaikan, tanah milik negara tidak bisa digunakan makelar untuk berspekulasi. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, akan ditata kembali oleh pemerintah. Supaya pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus.

Menurut Isran, jual beli tanah di luar wilayah IKN bisa mengikuti harga pasaran.

"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," tutur Isran.

Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Pembangunan IKN Baru Megaproyek Oligarki yang Ancam Keselamatan Rakyat

Isran pun sudah mengeluarkan aturan agar tidak terjadi jual beli tanah di dalam kawasan IKN.

"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," ucap Isran.

" Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," sambungnya.

Baca Juga: Tanpa Gubernur dan DPRD, Otoritas IKN Dikhawatirkan Lahirkan Kekuasaan Sewenang-Wenang

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya mengatakan, tidak ada lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.

"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," tegasnya.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU