> >

Tahu Tempe Hingga Minyak Goreng Mahal, PPN Juga Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April

Kebijakan | 22 Februari 2022, 07:46 WIB
Sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak di Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 jadi 11 persen mulai 1 April 2022. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah naiknya sejumlah bahan pangan seperti tahu tempe dan minyak goreng, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2022. Kebijakan itu sebagai bagian dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menilai, penerapan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, akan semakin menambah beban bagi konsumen.

Ia menjelaskan, naiknya PPN akan memicu inflasi yaitu naiknya harga-harga. Dan selama ini, kenaikan harga komoditas pangan menjadi penyebab utama inflasi.

Apalagi, bulan puasa tahun ini juga akan dimulai pada awal April.

Baca Juga: Diskon PPnBM Untuk Mobil LCGC Resmi Berlaku

"Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Sektor makanan dan minuman (mamin) yang terdampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen. Menurut saya menaikkan tarif PPN di tengah kondisi seperti saat ini kurang pas," kata Ahmad seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Dampak kenaikan  PPN juga akan dirasain sektor usaha. Menurut Ahmad, angka pertambahan tarif PPN memang terkesan kecil, hanya satu persen. Namun jika diakumulasikan, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan.

Ahmad menyebut sektor usaha besi dan baja yang akan terkena dampak karena tarif PPN. Lantaran sektor pertambangan dan pengeboran yang langsung dari sumbernya menjadi salah satu sektor yang dikenakan kenaikan PPN.

"Kenaikan tarif PPN akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada akhirnya konsumen yang harus membayarnya," ujar Ahmad.

Baca Juga: UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU