> >

Tahu Tempe Hingga Minyak Goreng Mahal, PPN Juga Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April

Kebijakan | 22 Februari 2022, 07:46 WIB
Sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak di Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 jadi 11 persen mulai 1 April 2022. (Sumber: Antara)

Sementara untuk sektor properti dan otomotif, keduanya masih menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Sehingga harga properti dan kendaraan tidak akan terpengaruh kenaikan PPN tersebut.

Namun jika periode insentif PPN berakhir, keduanya akan terdampak juga.

"Kebijakan insentif harus memacu sektor usaha untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada ekonomi nasional. Seperti sektor properti dan otomotif yang berhasil menaikkan penjualan dan berpengaruh ke sektor usaha lainnya," kata Ahmad.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menilai kenaikan PPN nanti tidak akan terlalu berdampak pada inflasi.

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen, Yasonna Bandingkan Tarif PPN RI dengan Negara Lain

Febrio optimistis kenaikan tarif PPN 1 April nanti hanya akan berdampak terbatas terhadap inflasi.

"Dampak kenaikan tarif PPN akan cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10 persen menjadi 11 persen. Itu pun mulai 1 April. Jadi dalam konteks setahun dampaknya hanya berlaku selama tiga kuartal," kata Febrio beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan, tarif PPN dinaikkan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio pada 2022. Febrio memperkirakan rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5 persen terhadap PDB.

Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022, UU HPP juga mengatur penambahan tax bracket PPh 35 persen bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar setiap tahun. Selain itu juga terdapat program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022 (tax amnesty) dan penerapan pajak karbon.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU