> >

Pengendara Sepeda Motor Beli Pertalite Tak Perlu Daftar MyPertamina

Kebijakan | 30 Juni 2022, 16:16 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

Nantinya pihak Pertamina akan mengonfirmasi kendaraan dan identitas pengguna sebagai konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Berlaku Besok, Ini Daftar SPBU di Kota Yogyakarta Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar

Ini Cara Mendaftar MyPertamina Bagi Pengendara Roda Empat

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.
  2. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id.
  3. Centang informasi memahami persyaratan.
  4. Klik daftar sekarang.
  5. Ikuti instruksi dalam laman tersebut.
  6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat e-mail yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
  7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU