> >

Indonesia Bisa Apa jika Kalah Gugatan di WTO soal Larangan Ekspor Bijih Nikel?

Ekonomi dan bisnis | 14 September 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi - Indonesia tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO soal kebijakan larangan eskpor bijih nikel. (Sumber: Kontan.co.id)

Ketiga, meningkatkan bea keluar bijih nikel secara signifikan, misalnya hingga 40 persen. Sehingga dengan demikian, meski diperbolehkan mengekspor bijih nikel, tetapi harga yang diterima calon pembeli di pasar ekspor bisa sangat mahal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesai kemungkinan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO. Meskipun kalah, Jokowi bilang, dengan adanya pelarangan ekspor nikel diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan nilai tambah nikel di dalam negeri.

"Tidak perlu takut apabila kita ini menghentikan ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, tidak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO tidak apa-apa," kata Jokowi saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU