> >

Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Kebijakan | 28 November 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi Gaji (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan UMP DKI ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas, maka akan diserahkan ke pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman.

Meski diserahkan kepada pengusaha, Pemprov DKI tetap melakukan pengawasan dan bakal memberikan sanksi kepada pengusahan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

"Selain melalui kenaikan upah, terdapat kebijakan lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui program-program Pemprov DKI," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Andri menjelaskan program Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh yakni, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP ditambhah 10 persen menjadi UMP ditambah 15 persen.

Hal ini untuk dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.

Kemudian pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur, serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.

Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU