> >

Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Kebijakan | 28 November 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi Gaji (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan UMP DKI ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas, maka akan diserahkan ke pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman.

Meski diserahkan kepada pengusaha, Pemprov DKI tetap melakukan pengawasan dan bakal memberikan sanksi kepada pengusahan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

"Selain melalui kenaikan upah, terdapat kebijakan lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui program-program Pemprov DKI," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Andri menjelaskan program Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh yakni, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP ditambhah 10 persen menjadi UMP ditambah 15 persen.

Hal ini untuk dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.

Kemudian pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur, serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.

Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

Selanjutnya penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang putus hubungan kerja di Suku Dinas lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Serta rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.

Menurut Andri, diharapkan dengan penetapan UMP DKI tahun 2023, beserta program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja dan buruh. 

"Sehingga berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik," ujar Andri.

Baca Juga: Wacana Kenaikan UMP 2023 Sulawesi Selatan Sebesar 10 Persen

Adapun Penetapan UMP DKI tahun 2023 ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

UMP DKI tahun 2023 ini diketahui naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 yaitu Rp4.641.854. 

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU