> >

Ini Cara Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah

Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi jalan rusak. (Sumber: Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kerusakan jalan bisa menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). 

Namun sebelumnya, masyarakat harus mengetahui status jalan dan siapa yang berwenang untuk penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Mengutip dari laman instagram Kementerian PUPR, Senin (12/12/2022), berikut adalah status jalan yang ada di Indonesia. 

1. Jalan nasional
Jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR. 

Baca Juga: Siap-Siap Libur Nataru 2023! Pemerintah Siapkan 2 Tol Beroperasi dan 8 Tol Fungsional, Cek Jalurnya

2. Jalan Provinsi 
Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan perbaikannya ada di Pemerintah provinsi. 

3. Jalan Kabupaten
Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten, Kewenangannya ada di Pemerintah kabupaten. 

 

4. Jalan kota
Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelaynan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota. Kewenangannya ada di pemerintah kota. 

5. Jalan desa
Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Kewenangannya ada di Pemerintah desa. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU