> >

Ini Cara Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah

Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi jalan rusak. (Sumber: Kementerian PUPR)

Lantas bagainana cara mengetahui status jalan? Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. 

Baca Juga: Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini

"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," tulis Kementerian PUPR. 

"Kalau tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa)," tambahnya. 

Untuk melaporkan kerusakan jalan nasional, anda dapat mengunduh Aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store. Lakukan registrasi, lalu sampaikan laporan dan lengkapi dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya.

"Kamu juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," sebut Kementerian PUPR. 

Untuk kerusakan selain jalan nasional, Anda dapat melapor melalui www.lapor.go.id. Pastikan anda menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU