> >

2 Usulan BPH Migas soal Pembatasan Pertalite: Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC

Kebijakan | 15 Februari 2023, 11:28 WIB
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah saat ini masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Poin utama dalam revisi Perpres itu adalah pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi untuk jenis kendaraan tertentu.

Revisi aturan itu sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, namun sampai saat ini belum rampung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengusulkan agar seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin Pertalite. Sedangkan usulan kedua, mobil pribadi boleh mengonsumsi Pertalite asal mesinnya maksimal 1.400 cc.

“Dari segi JBKP (Pertalite) itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota BPH Migas Abdul Halim dalam sebuah diskusi daring, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023). 

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Baca Juga: Beli Solar Pakai Barcode MyPertamina Mulai Diterapkan, Perhatikan Batas Kuotanya Hariannya!

Pembelian untuk Solar Subsidi juga akan dibatasi. BPH Migas menyarankan agar pembatasan Solar diterapkan pada kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan lainnya. Seperti untuk pikap double cabin. 

 

“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT (Solar) kita ajukan,” ujar Abdul Halim.

Sedangkan untuk kendaraan khusus penumpang dan angkutan barang kebutuhan pokok akan tetap dibolehkan mengonsumsi kedua jenis BBM tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU