> >

Bagaimana Hukum Memamerkan Makanan di Media Sosial saat Bulan Ramadan?

Panduan | 3 April 2022, 13:58 WIB
Es pisang ijo menu takjil untuk berbuka puasa (Sumber: Sajian Sedap)

"Itu semua tergantung niat.”

“Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.

Baca Juga: Tabuh Beduk Blandrangan Sehari Sebelum Ramadan, Apakah Tradisi Peninggalan Sunan Kudus?

Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya.

“Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU