> >

Bagaimana Hukum Memamerkan Makanan di Media Sosial saat Bulan Ramadan?

Panduan | 3 April 2022, 13:58 WIB
Es pisang ijo menu takjil untuk berbuka puasa (Sumber: Sajian Sedap)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagaimana hukum memamerkan makanan atau minuman di media sosial saat bulan suci Ramadan? Ada sejumlah penjelasan mengenai hal itu.

Saat siang hari di bulan Ramadan, terkadang seseorang ingin menggoda temannya hanya sekadar untuk iseng.

Godaan itu bisa berupa mengirim foto makanan di media sosial atau bahkan mengirimkan langsung secara pribadi pada yang bersangkutan.

Namun, bagaimana hukum mengirim foto makanan atau minuman saat puasa dalam Islam?

Baca Juga: Ada Perbedaan Penentuan Awal Ramadan, MUI Yakin Idulfitri Dirayakan Bersamaan

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustadz Azhar Idrus menyebut bahwa mengirim foto makanan di media sosial pada bulan Ramadan tidak haram.

“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar, seperti dikutip dari Kompas TV.

Meski demikian, ada ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan dengan mengirim foto makanan saat sedang berpuasa.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.

Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta, menilai tidak ada hukum yang saklek mengenai hal itu.

"Itu semua tergantung niat.”

“Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.

Baca Juga: Tabuh Beduk Blandrangan Sehari Sebelum Ramadan, Apakah Tradisi Peninggalan Sunan Kudus?

Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya.

“Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU