> >

Begini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat Endemi

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," sebut Muhadjir.

Baca Juga: Ada Konser Sound of Jakarta di Ancol Hari Ini, Simak Rangkaian Acara HUT DKI Jakarta di Ancol

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," tambahnya.

Ia menekankan, skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tandasnya. 

Jika pengobatan Covid ditanggung BPJS Kesehatan, maka vaksin Covid statusnya menjadi vaksin penyakit menular. Pemerintah juga masih memberikan vaksin Covid gratis sampai saat ini. 

Baca Juga: Sikat! Ini Daftar 13 Restoran yang Berikan Promo Makanan Saat HUT DKI Jakarta

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wacana vaksinasi berbayar masih dalam taraf pembahasan bersama pihak terkait.

"Masih dalam pembahasan. Sampai dengan era transisi endemi sekarang masih gratis," ujar Nadia beberapa waktu lalu. 

Kemenkes masih mengalokasikan sekitar 4 juta dosis vaksin COVID-19 yang didatangkan dari PT Bio Farma bermerek IndoVac dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia dengan merek InaVac.

Selain itu juga tersedia vaksin impor bermerek Pfizer dan AstraZeneca dengan stok berkisar 100 ribuan dosis.

Nadia memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap bergulir saat masa endemi. Kegiatan itu diintegrasikan ke dalam program imunisasi rutin nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU