> >

Begini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat Endemi

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.

"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien Covid-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pengusaha Senang Pandemi jadi Endemi, Bos MNC Hary Tanoesoedibjo: Bisa Tingkatkan Produktivitas

"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit Covid-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Ghufron, seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah tetap beri subsidi ke pasien Covid-19

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19. 

Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir kepada media, Rabu (21/6). 

Karena ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif. Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS. 

"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," sebut Muhadjir.

Baca Juga: Ada Konser Sound of Jakarta di Ancol Hari Ini, Simak Rangkaian Acara HUT DKI Jakarta di Ancol

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," tambahnya.

Ia menekankan, skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tandasnya. 

Jika pengobatan Covid ditanggung BPJS Kesehatan, maka vaksin Covid statusnya menjadi vaksin penyakit menular. Pemerintah juga masih memberikan vaksin Covid gratis sampai saat ini. 

Baca Juga: Sikat! Ini Daftar 13 Restoran yang Berikan Promo Makanan Saat HUT DKI Jakarta

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wacana vaksinasi berbayar masih dalam taraf pembahasan bersama pihak terkait.

"Masih dalam pembahasan. Sampai dengan era transisi endemi sekarang masih gratis," ujar Nadia beberapa waktu lalu. 

Kemenkes masih mengalokasikan sekitar 4 juta dosis vaksin COVID-19 yang didatangkan dari PT Bio Farma bermerek IndoVac dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia dengan merek InaVac.

Selain itu juga tersedia vaksin impor bermerek Pfizer dan AstraZeneca dengan stok berkisar 100 ribuan dosis.

Nadia memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap bergulir saat masa endemi. Kegiatan itu diintegrasikan ke dalam program imunisasi rutin nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU