> >

Jelang Nataru Marak Tawaran Pinjaman Online, Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal

Ekonomi dan bisnis | 9 Desember 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Jelang Natal dan Tahun Baru, pengeluaran masyarakat biasanya meningkat untuk berbagai keperluan. Namun, jangan sampai hal itu membuat anda terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Natal dan Tahun Baru, pengeluaran masyarakat biasanya meningkat untuk berbagai keperluan. Namun, jangan sampai hal itu membuat Anda terjerat pinjol ilegal.      

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal yang banyak bermunculan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Ada kemungkinan kasus pinjol akan meningkat. Makanya ini mungkin perlu sekali teman-teman untuk menyampaikan, memberi warning, agar masyarakat berhati-hati, jangan sampai terjebak di pinjol ilegal,” kata Piter dalam sebuah acara di Jakarta beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/12/2023). 

Baca Juga: Bahaya KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Klik Cara Ceknya idebku.ojk.go.id

Ia mengatakan pinjol ilegal biasanya akan memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru. Perusahaan-perusahaan pinjol ilegal itu akan menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan perayaan Nataru. 

“Walau tidak sebesar masa Lebaran, pada masa-masa seperti ini kan banyak orang meningkat kebutuhannya. Nah, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat itu, selalu ada orang yang mencari kesempatan,” ujar Piter.  

Adapun sejak 1 Januari sampai 11 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri akan Jalani Tes Take Off dan Landing Pesawat, Beroperasi Awal 2024

Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan terkait pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Sejak 2017 sampai November 2023, OJK tercatat telah menghentikan kegiatan operasional 7.502 entitas keuangan ilegal, dimana pinjol ilegal menjadi entitas terbanyak yang ditutup oleh OJK, yakni sebanyak 6.055. 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU