> >

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu

Keuangan | 19 Maret 2024, 11:27 WIB
Ilustrasi. Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 pensiunan 2024 (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun.

Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 di PP tersebut.

Baca Juga: Link PDF Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir Resmi dari Kemnaker

THR 2024 dan Gaji ke-13 Pensiunan kapan cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Pensiunan yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

  • Pensiunan PNS;
  • Pensiunan Prajurit TNI;
  • Pensiunan Anggota Polri; dan
  • Pensiunan Pejabat Negara.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU