> >

Jokowi Teken Peraturan Pengelolaan Tambang oleh Ormas, Simak Apa Saja Organisasinya

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 10:20 WIB
Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2023). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Peraturan ini mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menambahkan aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola lahan pertambangan.

Regulasi ini memperkenalkan Pasal 83A yang membahas mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WUIPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Organisasi masyarakat atau ormas dalam konteks ini adalah organisasi keagamaan yang memiliki salah satu organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat atau umat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ada ormas yang akan diprioritaskan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Baca Juga: Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Punya Sayap Organisasi, Jadi Tetap Profesional

Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Pemerintah berencana memberikan prioritas ini untuk jangka waktu terbatas, yakni lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Oleh karena itu, penawaran ini akan berakhir pada 30 Mei 2029.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU