> >

Lowongan Kerja Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Pengumuman Rekrutmen 4 November 2024, Ini Syaratnya

Loker | 31 Oktober 2024, 08:52 WIB
Foto ilustrasi. Ratusan petugas haji 2023 mengikuti pembekalan akhir di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (19/5/2023) malam. Pengumuman jadwal seleksi rekrutmen petugas haji 2025 ini rencananya akan dilakukan pada 4 November 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan seleksi akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. (Sumber: Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) akan membuka lowongan kerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.

Ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus diperhatikan calon pelamar.

Pengumuman jadwal seleksi rekrutmen petugas haji 2025 ini rencananya akan dilakukan pada 4 November 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan seleksi akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2025

1. Memiliki Kemampuan Bahasa Isyarat

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad, Selasa (29/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Bobot Nilai SKB dan SKD Kemenkumham untuk Penilaian Akhir CPNS 2024, Ini Jadwal dan Jenis Tesnya

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

2. Batas Usia

Adapun batas usia maksimal petugas haji menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pendaftaran Bintara TNI AD 2024 Gelombang 2 Dibuka, Intip Gaji dan Tunjangannya

Berikut syarat umum petugas haji 2025 berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Selain syarat umum, juga akan ada syarat khusus yang akan diumumkan Kemenag saat rekrutmen sudah dibuka.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : kemenag.go.id


TERBARU