> >

Polisi Temukan Bukti Baru: Indra Kenz Kelola Perusahaan Koin Kripto

Selebriti | 7 Juni 2022, 18:58 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan bukti baru terkait pengembangan kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Binomo.

Bukti baru itu tak lain adalah tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Binomo, Indra Kenz yang juga mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.

Penyidik mendapatkan informasi ini setelah membongkar flash disk milik Indra Kenz dari dalam deposit box yang disimpan di sebuah bank beberapa waktu lalu.

"Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan coin crypto milik Indra Kesuma," kata Karta, dilansir dari Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Ia menjelaskan, Indra menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Meski Indra Direktur perusahaan Botx Technology Indonesia, menurut Karta, tidak ada aset berupa uang kripto yang disita polisi dari sana.

Karta juga menjelaskan bahwa Botx Technology merupakan aplikasi penyedia jasa trading mata uang kripto.

Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah dan Data Perusahaan Trading Ditemukan dalam Deposit Box Indra Kenz

Selain itu, penyidik menemukan data terkait perusahaan kursus trading milik Indra Kenz dalam flash disk itu.

Pada 30 Mei 2022 polisi telah menyita dan membongkar deposit box atau kotak deposit milik Indra Kenz.

Penulis : Dian Septina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU