> >

Polisi Temukan Bukti Baru: Indra Kenz Kelola Perusahaan Koin Kripto

Selebriti | 7 Juni 2022, 18:58 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Adapun deposit itu berisikan dua setifikat tanah dan flash disk milik Indra Kenz.

Dua sertifikat lahan itu atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, serta sebuah flash disk.

Dalam kasus penipuan Binomo, ini Bareskrim telah menetapkan total 7 tersangka.

Polisi pun telah melakukan serangkaian upaya pelacakan aset milik Indra Kenz dan kawan-kawan.

Beberapa barang mewah pun telah disita. Misalnya, Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.

Baca Juga: Disita Lagi! Aset Indra Kenz Berupa Supercar Senilai Rp3,5 Miliar Terparkir di Bareskrim Polri

Penulis : Dian Septina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU