> >

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Konser Digelar Lagi, Ini Syaratnya

Musik | 9 Juli 2020, 14:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Konser Digelar Lagi, Ini Syaratnya (Sumber: dok. Bandara Internasional Vilnius)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan kegiatan pertunjukan atau konser di luar ruangan pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pertunjukan di luar ruang bisa dilaksanakan dengan konsep drive-in mulai 6 - 16 Juli 2020. Dengan konsep itu, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Baca Juga: Hore! Bioskop di Indonesia Serentak Dibuka pada 29 Juli 2020

Dalam SK tersebut, Cucu menyampaikan penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Kendaraan penonton wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.

"Satu grup pengunjung adalah sekelompok individu yang datang dalam kendaraan yang sama, satu grup pengunjung maksimum berjumlah empat orang," kata Cucu, Rabu (8/7/2020) ini.

Baca Juga: Mengintip Bioskop Drive-In di Brasil

Jarak antar mobil dari kiri dan kanan 1,5 meter, sementara jarak mobil dari depan belakang 3 meter. Tidak memperbolehkan pengunjung membawa anak berusia di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun. Pembelian tiket pun diimbau dilakukan secara online atau nontunai.

Selain itu, dalam SK Perpanjangan PSBB Transisi tersebut juga dijelaskan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku baik bagi pengunjung maupun penyelenggara.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU