> >

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 7 September 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia.Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Baca Juga: Bupati Jember Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga

Dokumen tambahan:

  • Identitas diri
  • Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Proses Mengurus Tanah Warisan

Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
  • Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
  • Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
  • Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
  • Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Demikian penjelasan mengenai biaya, dokumen yang harus dipersiapkam serta cara mengurus tanah warisan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU